Pengelolaan Adminstrasi Pemerintahan Desa menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, tentang Administrasi Pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan Administrasi Pemerintahan Desa adalah keselurhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa. Adapun Ruang lingkup Administrasi Desa adalah Peraturan Menteri ini meliputi: a. Administrasi Umum; b. Administrasi Penduduk; c. Administrasi Keuangan; d. Administrasi Pembangunan; dan e. Administrasi Lainya.
Dalam implementasinya, penyelenggaraan administrasi desa meliputi empat bidang kewenangan desa, yakni: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksana Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Penyelenggaraan administrasi pemeritahan desa dilakukan melalui: a. Tertib pencatatan data informasi dalam buku-buku register desa; dan b. Pengembanganan buku register desa yang diperlukan serta penyelenggaraan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Administrasi Umum adalah Kegitan Pencatatan data informasi mengenai kegiatan-kegiatan pemerintah desa dimuatkan dalam administrasi umum, yang meliputi: a. Buku Perturan Desa di Desa; b. Buku Keputusan Kepala Desa; c. Buku Inventrasi dan Kekayaan Desa; d. Buku aparat pemerintah desa; e. Buku tanah kas desa; f. Buku tanah di Desa; g. Buku agenda; h. Buku Ekspedisi; dan i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Administrasi Penduduk adalah Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam adaministrasi penduduk. Administrasi penduduk sebagaimana dimaksud meliputi: a. Buku Induk Penduduk; b. Buku Mutasi Penduduk Desa; c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk; d. Buku Penduduk Sementara; dan e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga. Buku rekapitulasi jumlah penduduk tersebut wajib dilaporkan oleh Kepala Desa Kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar