Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, yang sama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarankan urusan pemerntahan yang menjadi kewenangan desa.
Kedudukan Pemerintah desa seperti ini, maka pemerintah desa terdiri dari: (a) Kepala Desa selaku Kepala Pemerintah Desa; dan (b) Perangkat Desa selalu perangkat pembantu tugas-tugas Kepala Desa.
Perangkat Desa terdiri dari: (a) Unsur Staf (Skeretriat Desa); (b) Unsur Seksi (pelaksana teknis lapangan); dan (c) unsur kewilayahan (para Kepala Dusun).
Diantara usur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan), unsur pelaksanaan teknis fungsional (Para Kepala Seksi), dan unsur pelakasanaan kewilayahan (Kepala Dusun), senantiasa ditata dalam satu kesatuan pemerintah (dari Kepala Desa) dan terdapat hubungan kerja sesuai dengan bagian kerja yang jelas di antara unsur-unsur organisasi pemerintah desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas serta terciptanya kejelasan tanggung jawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
Kepala Desa berkedudukan Sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 26 ayat 1, UU. No. 6/2014). Kepala Desa Sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang selanjutnya pada ayat 2 pasal 26 UU. No. 6/2014 tentang Desa menyebutkan: Dalam melaksankan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai wewenang : (1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD; (2) mengajukan rancangan peraturan desa; (3) menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; (4) menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; (5) membina kehidupan masyarakat desa; (6) membina perekonomian desa; (7) mengoordinasikan pebangunan desa secara partisipatf; (8) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (9) melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban: 1) Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 2) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; 3) Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; 4) Menaati dan menegakkan peraturan perundang- undangan; 5) melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6) Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; 7) Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; 8) Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; 9) Mengelola Keuangan dan Aset Desa; 10) Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; 11) Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; 12) Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; 13) Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; 14) Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; 15) Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16) Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Sedangkan Kepala Desa dilarang : 1) Menjadi pengurus partai politik; 2) Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 3) Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 4) Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain; 5) Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 6) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 7) Melanggar sumpah/janji jabatan; 8) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 9) Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 10) Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; 11) Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; dan 12) Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu perangkat desa, perangkat desa terdiri dari: 1) Sekretaris Desa; 2) Pelaksanaan Kewilayahan; 3) Pelaksana teknis.
Perangkat desa betugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkata desa di angkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati. Dalam melaksankan tugas dan wewenangnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keanggota Badan Permusyawaratan Desa, adalah 1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis; 2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji; dan 3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. Mengajukan pertanyaan; c. Menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. Memilih dan dipilih; dan e. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan wadah partisipatif masyarakat desa sebagai mintra pemerintahan desa. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari: Peberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa: 1) Melakukan Pemberdayaa Masyarakat Desa; 2) Ikut serta merencanakan dan melaksanaakan pembanguan desa; dan 3) Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Sedangkan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa: 1) Membantu Pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) Membantu Pelaksanaan fungsi Pembangunan Desa; 3) Membantu Pelaksanaan fungsi Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan 4) Membantu Pelaksanaan fungsi Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Lebaga Adat mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa. Lembaga Adat mempunyai fungsi menyelenggarankan fungsi adat istiadat dan menjadikan bagian dari susunan asli desa adat yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.
Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) melaksanakan kerja sama antar desa yang dibentun melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Dalam melaksanakan pembangunan antar desa, Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) terdiri atas :1) Pemerintah Desa; 2) Aggota Badan Permusyawaratan Desa; 3) Lembaga Kemasyarakatan Desa; 4) Lembaga Desa Lainnya; dan 5) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan Badan Kerja Sama ditetapkan dengan peraturan bersama Kepala Desa. Badan Kerja Sama bertanggungjawab Kepada Kepala Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui pernyertan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotoroyongan dalam bidang ekonomi dan pelayanan umum. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dilakukan melalui Musyawarah Desa da ditetapkan dengan Peraturan Desa. Organisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Organisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) paling sedikit terdiri atas: Penasehat dan Pelaksanaan Operasional.
Penasehat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa. Pelaksanaan Oprerasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. Pelaksanaan Operasional dilarang merangkap jabatan yang melaksankan fungsi pelaksanaan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Hasil Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) digunakan untuk: 1) Pengembangan Usaha; dan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberian Bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar