Pengertian Kewenangan Pemerintahan Desa dalam perspektif hukum publik, stroink menguraikan makna kewenangan (authority) tiga dimensi pokok, yakni:
- Kewenangan adalah kemampuan yuridis dan orang atau badan hukum publik. batasan ini memerlukan penjelasan. kewenangan badan hukum publik harus dibedakan kewenangan dari wakil untuk mewakili badan. hak dan kewajiban yang diberikan kepada wakil harus dibedakan dari hak dan kewajiban yang diberikan kepada badan hukum publik.
- Kewenangan dari badan hukum publik tidak hanya hak dari badan berdasarkan hukum publik, tapi juga kewajiban berdasarkan hukum publik. jika berbicara hak dan kewajiban, hal ini mengandung arti bahwa orang melihat kewenangan semata-mata sebagai hak, sebagai kuasa. Dalam pada itu, hal menjalankan hak berdasarkan hukum publik sedikit banyak selalu terikat kepada kewajiban berdasarkan hukum publik sesuai asas umum pemerintahan yang baik. memperhatikan hubungan yang tidak terputus ini antara hak dan kewajiban yang berdasarkan hukum publik, saya mengartikan kewenangan dari badan itu, Sehingga harus dibedakan:1) Pemberian kewenangan: pemberian hak kepada dan pembebanan kewajiban terhadap badan hukum publik (attribusi/delegasi); 2) Pelaksanaan kewenangan : menjalankan hak dan kewajiban publik yang berarti mempersiapkan dan mengambil keputusan; dan; 3) Akibat hukum dari pelaksanaan kewenangan keseluruhan hak dan/atau kewajiban yang terletak pada rakyat/burger, kelompok rakyat dan badan.
- Kewenangan berdasarkan hukum publik sebagai dasar tindakan badan yang memang terletak dalam hukum publik. saya gunakan “ kewenangan berdasarkan hukum publik” jadi tidak dalam arti terbatas dari “ berwenang untuk melakukan tindakan hukum menurut hukum publik, tapi dalam arti kewenangan untuk tindakan (hukum) berdasarkan hukum publik.
Sejalan dengan pendapat di atas Talizudulu Ndraha dengan mengutip pendapat beberapa para pakar menyatakan bahwa kewenangan adalah kekuasaan atau hak yang diperoleh berdasarkan pelimpahan atau pemberian; atau kewenangan adalah kekuasaan untuk mempertimbangkan/menilai, melakukan tindakan, atau memerintah kekuasaan yang sah. ("the power or right delegated or given; the power to juge, act or command")
Tidak ada komentar:
Posting Komentar