Kelembangaan di Desa


Makna Kelembagaan Desa (Lembaga atau Institulion) merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, keberdaan “lembaga desa” merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa) untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintahan desa (termasuk pemerintah desa) adalah pemberi pelayanan (services), Pemberdayaan (empowermen), serta pembangunan (development) yang seluruhnya diabadikan bagi kepentingan masyarakat. 

Istilah “lembaga” seiring dipertukarkan dengan istilah “organisasi”, meskipun kedua istilah tersebut (lembaga dan organisasi) dapat dibebebankan secara teoritis. Penggunaan terminologi “lembaga” yang diperlukan dengan terminologi “organisasi” adalah hal yang layak, meningkatka kelembagaan desa senantiasa tampil dalam sosok “organisasi pemerintahan desa” 



Secara teoritis, menurut Chester I. Barnard sebagaimana dikutip Thoha (1992:124) menyatakan bahwa organisasi adalah suatu sistem dari aktivitas-aktivitas orang yang terkoordinasikan secara sadar atau kekuatan-kekuatan yang terddiri dari dua oarng atau lebih. Sedangkan menurut Amitai Etzioni sebagaimana dikutip Thoha (1992 : 126), organisasi adalah pengelompokan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu. 

Menurut Sutarto (1985 : 36), organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang berkerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi yang sederhana ini dapat diketemukan adanya berbagai faktor yang dpat menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Berbagai faktor tersebut tidak dapat saling lepas berdiri sendiri, melaikan Saling keterkaitan merupakan suatu kebutuhan. Maka dalam pengertian organisasi digunakan sebutan “sistem” yang berarti kebulatan dari berbagai faktor yang terikat oleh berbagai asas tertentu. 

Mengenai faktor-faktor organisasi, Herbert G. Hicks sebagaimana diutip Sutarto (1985 : 37) berpendapat bahwa terdapat unsur inti (core elemen) dan faktor kerja (working element). Yang termasuk faktor inti (core elemen) adalah orang-orang sebagai faktor yang membentuk organisasi; sedangkan yang termasuk faktor kerja (working element) yang menentukan berjalannya organisasi adalah: (a) Daya manusia, yang terdiri dari kemampuan untuk berkerja, kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, dan kemampuan melaksanakan asas-asas organisasi; dan (b) Daya bukan manusia, yang meliputi alam, iklim, udara, cuaca, air dan lain-lain

Didalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antara unit-unit kerja dalam organisasi itu, bahkan terjadi pula hubugan kerja dengan organisasi-organisasi lainnya. Hal ini tercermin dari pendapat John D. Millet sebagaimana dikutip Surtanto (1985 : 24) yang menyatakan bahwa organisasi adalah orang-orang yang berkerjasama, dan denga demikian ini mengandung ciri-ciri dari hubungan-hubungan manusia yang ditimbul dalam aktivitas kelompok. Atau pendapat Dwight Waldo sebagimana dikutip Surtanto (1985 : 25) yang menyatakan bahwa organisasi adalah struktur hubungan-hubungan di antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi. 

Jenis-jenis Kelembagaan Desa menurut Undang-Undangan N0. 6 Tahun 2014, terdapat 6 (enam) lembaga yakni : (a) Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa); (b) Badan Permusyawaratan Desa; (c) Lembaga Kemasyarakatan; (d) Lembaga Adat (e) Kerjasama Antar Desa; dan (f) Badan Usaha Milik Desa. 

Dalam menyelenggarakan pembangunan desa, desa mendayagunakan lembaga-lembaga tersebut dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pebangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Masing-masing lembaga desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan desa, yakni: (a) Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang akan diembankan oleh lembaga desa tersebut; dan (b) Tugas dan fungsi setiap lembaga desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga-lembaga desa tersebut. 

Kejelasan pembagian tugas antar lembaga yang bersumber dari satu kesatuan sistemik kewenangan desa, akan melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja antar lembaga-lembaga desa tersebut.

Kedudukan, Tugas dan FungsiKelembangaan Desa 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar