Dalam Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur denga undang-undang”. Selanjutnya dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
Berdasarkan konstruksi pembangian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupaka subsistem dari sistem penyelenggaran pemerintahan secara nasioenal, sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efektivitas penyelenggaran pemerintahan desa.Berlakunya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa meletakkan Posisi Desa sebagai Kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, sehingga Otonomi desa diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. di sisi lain, dalam posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka Desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekuensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan. dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pemerintah desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam Sub Pokok Bahasan ini pembahasan akan dibatasi pada Kewenangan Pemerintahan Desa, Kelembangaan di Desa, dan Pengeolaan Administrasi Pemerintahan Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar